telkomsel

TerjangNews-Jakarta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia telah diterbitkan. Permendag Nomor 14 Tahun 2025 itu ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin, 23 Juni 2025.

Peraturan itu, sambung Mendag,  disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global. 

Mendag Busan, sapaan akrab Budi Santoso, menegaskan, peraturan itu menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkapnya.

Mendag Busan menyebut, Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang. 

Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stand pameran. 

Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m2 untuk penyelenggaraan dan 36 m2 untuk partisipasi sebagai peserta.