Peraturan itu, sambung Mendag, disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.
Mendag Busan, sapaan akrab Budi Santoso, menegaskan, peraturan itu menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.
"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkapnya.
Mendag Busan menyebut, Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.
Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stand pameran.
Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m2 untuk penyelenggaraan dan 36 m2 untuk partisipasi sebagai peserta.