telkomsel

MPLS adalah kegiatan perkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Sesuai peraturan MPLS yang diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, kegiatan ini tidak boleh memberatkan siswa dengan atribut yang tidak sesuai esensi atau tujuan MPLS. Tujuan MPLS adalah menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Lalu menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat. Pada Permendikbud ini, juga ditegaskan tidak boleh ada kegiatan yang berbau perploncoan atau meminta siswa membawa barang aneh-aneh.

Dalam Permendikbud sendiri ada beberapa contoh atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS 2025 bagi jenjang PAUD sampai SMA. Apa saja atribut dan aktivitas yang dilarang tersebut? Berikut di bawah ini rincian atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS dan diperhatikan sekolah dan siswa baru tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, dilarang menggunakan atribut dengan rincian ini: 1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. 3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar. 4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Baca juga: Pendaftaran SMP Swasta Gratis di Depok Dibuka Mulai Hari Ini hingga 5 Juli 2025 6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Kegiatan yang dilarang selama MPLS Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, beberap acara MPLS dilarang mengintimidasi siswa baru. Termasuk aktivitas berikut ini: 1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya). 3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. 5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. 6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

Aktivitas selama MPLS, haruslah menyenangkan dan menambah wawasan siswa baru. Contoh aktivitas atau kegiatan MPLS 2025, Misalnya pengenalan program sekolah, pengenalan cara belajar di sekolah, pengenalan konsep diri, dan pengenalan sarana dan prasarana sekolah. Jadwal pelaksanaan MPLS 2025 MPLS akan dilakukan serentak pada Senin, 14 Juli 2025, dan dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan atau akhir Juli, tergantung kebijakan masing-masing sekolah.

Setelah MPLS berakhir, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai pada pekan ketiga bulan Juli.  MPLS dilaksanakan pada hari pertama sekolah semester satu atau gasal dan dilakukan selama jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari. Pada aturan tahun lalu, sekolah berasrama boleh menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan MPLS tersebut. Dengan catatan telah melapor ke dinas pendidikan setempat. Demikian daftar barang dan kegiatan yang dilarang selama MPLS 2025 buat siswa PAUD-SMA. Informasi ini wajib diperhatikan orangtua, siswa maupun pihak sekolah.