Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah Rudy menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu atas instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran No: 58/PK.03/DISDIK mengenai perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. "Karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apa pun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (11/7/2025). Sebagai tindak lanjut, Rudy mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK yang mengatur jam efektif dan hari sekolah bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor
Surat tersebut ditandatangani pada 7 Juli 2025, dengan ketentuan bahwa jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini secara resmi menegaskan bahwa Kabupaten Bogor tidak mengikuti jam masuk pukul 06.30 WIB yang diinstruksikan Gubernur Jabar melalui edaran provinsi. Perbedaan Sikap dengan Daerah Lain di Jawa Barat Sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa Barat telah menyatakan kesiapannya mengikuti kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, termasuk Kabupaten Majalengka yang telah menerbitkan surat edaran dan akan memberlakukan jam masuk pukul 06.30 WIB mulai 16 Juli 2025. Namun, Kabupaten Bogor memilih langkah berbeda dengan menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi lokal.