TerjangNews-Cilegon Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anak berusia empat tahun, berinisial APH, yang berasal dari Kota Cilegon, Banten, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, yang dipimpin Dessy Damayanti, Jumat (20/6/2025). Ketiga terdakwa, yaitu Saenah, Emi, dan Rahmi, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dan kumulatif keempat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," ungkap Dessy Damayanti di hadapan para terdakwa.


