Keputusan tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, yang dipimpin Dessy Damayanti, Jumat (20/6/2025). Ketiga terdakwa, yaitu Saenah, Emi, dan Rahmi, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dan kumulatif keempat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," ungkap Dessy Damayanti di hadapan para terdakwa.