telkomsel

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif,” kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Juni 2025.

Berdasarkan model pemisahan tersebut, Aria mengatakan pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden/Wakil presiden dan pemilihan kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

“Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya (dengan pemilu eksekutif),” ujar legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
 
Sementara itu, kata Aria, dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu disusul pemilu daerah mencakup pilkada serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota di waktu yang berbeda.
 
“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar. Bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” papar Aria.
 
Aria juga menuturkan bahwa Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional. “Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaran pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota. Putusan ini membuat pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.